Miris! Jenazah Dan Santunan Korban Lion Air Diperebutkan Kelima Istrinya

Dibuat oleh blogunik

Berbagai kisah mengejutkan, mengiringi pasca jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 yang memuat kurang lebih 189 orang. Beberapa waktu lalu, kita dibuat terharu akan aksi beberapa warga yang turun dari kendaraan mereka dan menuntun motor mereka saat melewati rumah duka korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, yang mana aksi tersebut merupakan sebuah bentuk penghormatan terakhir untuk mendiang korban.

Namun kali ini, kisah yang bisa dikatakan amat sangat miris terjadi pada salah satu jenazah korban Lion Air. Pasalnya jenazah  belum dikebumikan, namun para istri korban telah memperebutkan dana santunan yang dijanjikan pihak Lion Air kepada pihak korban yang mencapai miliaran rupiah.

Pihak Lion Air sendiri diketahui akan menjamin dan mendukung hal yang dibutuhkan oleh pihak keluarga korban. Diketahui, Lion Air memberikan uang tunggu kepada keluarga sebesar, Rp.5.000.000, uang kedukaan sebesar Rp.25.000.000, serta uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011 yaitu sebesar Rp. 1.250.000.000. Bukan hanya itu, dana pengganti bagasi menurut peraturan tersebut juga akan diberikan kepada pihak keluarga sebanyak Rp.4.000.000, namun untuk penggantian bagasi, pihak Lion Air akan memberikan sebesar Rp.50.000.000.

Nah tingginya dana santunan ini, rupanya membuat para istri dari korban yang bernama Rudolf Petrus Sayerz saling memperebutkan santunan miliayaran rupiah tersebut.

Hal ini berawal saat istri pertama Rudolf, yang bernama Yuke Meiske Pelealu mendatangi Rumah Duka Dharmis bersama anak-anaknya untuk mengambil jenazah sang suami, pada hari Rabu, 7 November 2018, untuk segera dimakamkan di Manado.

Namun proses pengambilan jenazah ternyata mengalami masalah lantaran ada orang yang mengaku sebagai istri kelima dari Rudolf yang katanya juga akan membawa jenazahnya untuk dimakamkan.

Merasa tak terima, sekaligus untuk meyakinkan petugas dan sejumlah pihak, sang istri pertama yakni Yuke Meiske Pelealu lantas membawa dokumen terkait seperti fotokopi akta nikah dan akta lahir ketiga anak hasil pernikahannya dengan Rudolf.

Yuke mengaku jika, saat jenazah Rudolf berhasil diidentifikasi melalui DNA anak keduanya, ada pihak lain yang mengaku bahwa dirinya merupakan istri kelima Rudolf. Merasa tak terima, Yuke lantas mempertanyakan status istri kelima karena dirinya merasa belum bercarai dengan Rudolf.

Ia juga menjelaskan bahwa mereka adalah umat Kristen yang tidak mungkin memiliki istri lebih dari satu, jika pun menikah lagi, maka istri pertama atau sebelumnya harus diceraikan terlenih dahulu, dan surat percaraian harus dibawa oleh istri kedua, begitupun seterusnya.

Pihak yang yang mengaku sebagai istri kelima Rudolf sendiri bernama Lydia, ia bermaksud untuk mengambil jenazah dan segera memakamkan di TPU Kampung Pulo, Jakarta Selatan. Lydia sendiri mengaku mengetahui kabar pesawat Lion Air telah jatuh dari pihak kantor dimana suaminya Rudolf bekerja.

photo via : http://manado.tribunnews.com

Lydia mengaku jika sang suami sempat mengucapkan salam perpisahan padanya. Sang suami tiba-tiba meminta maaf jikalau dirinya ada salah dan juga pernah bertindak kasar dengan Lydia.

Lydia juga mengaku jika ia mendapat kiriman foto terakhir dari sang suami saat telah berada didalam kabin pesawat, dan meminta doa agar selamat sampai Pangkalpinang.

Sementara itu, anak ketiga Rudolf dari istri pertamanya, yakni Gabriella Sayers, menceritakan bagaimana keluarganya berebut hak atas jenazah ayahnya. Ia mengatakan jika keluarganyalah yang mempunyai hak dari jenazah ayahnya karena memiliki dokumen resmi seperti akta kelahiran dirinya dan kedua kakaknya atau surat pernikahan antara Rudolf dengan istri pertama Yuke Mieske Pelealu.

Dalam kesempatan tersebut, Gabriella juga mengatakan jika orang tua mereka memang sudah lama pisah rumah, namun mereka tidak bercerai. Ia juga melanjutkan bahwa mereka adalah Kristiani yang menganut monogami bukan poligami.

Bukan hanya istri pertama dan istri kelima saja yang diketahui saling memperebutkan hak atas jenazah Rudolf, pasalnya istri ke 2, ke 3, juga telah terlebih dahulu mengklaim jenazah, bahkan mereka sampai membawa pengacara untuk melawan istri pertama Rudolf sekaligus untuk mendapatkan hak atas jenazah Rudolf.

Namun karena belum dapat dipastikan siapa yang berhak membawa pulang jenazah, jasad Rudolf hingga saat ini masih berada di Rumah Duka Dharmis dan belum dikebumikan.

*Jika artikel ini muncul di website selain BlogUnik.com, maka dapat dipastikan bahwa web tersebut sudah mencuri dan menayangkan artikel ini tanpa persetujuan BlogUnik.com

Menanggapi ini, pihak Lion Air akhirnya memberikan 2 opsi, yang pertama, Pihak Lion Air akan mengupayakan permasalahan ini akan diselesaikan secara kekeluargaan, namun jika cara kekeluargaan menemui jalan buntu makan opsi kedua akan digunakan. Opsi kedua sendiri adalah Manajemen Lion Group akan menempuh jalur hukum dan akan menyiapkan tim pendamping secara hukum seperti notaris dan pengacara.

Untuk mendapatkan pencairan klaim asuransi, keluarga korban Lion Air harus menyediakan delapan dokumen syarat yaitu: KTP seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang dan surat keterangan ahli waris.

sumber : tribunnews.com & tempo.co

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *