Siap-siap! Selebgram Harus Bayar Pajak

Dibuat oleh blogunik

Setelah sebelumnya salah satu artis Indonesia yang juga merupakan seorang Selebgram yakni Syahrini menyatakan soal bayaran endorse ataupun promosi produk di akun instagram pribadinya sebesar Rp 100 juta, tentu saja hal tersebut membuat heboh. Tak terkecuali para ditjen pajak yang saat ini berusaha untuk meningkatkan penghasilan negara dari pajak. Namun sesuai dengan pernyataan dari menteri komunikasi dan informatika Rudiantara, ia mengakui jika hingga saat ini memang masih belum ada aturan mengenai pengenaan pajak kepada para selebriti yang mempromosikan produk melalui akun instagramnya.

Meskipun begitu, dirinya mengatakan jika aturan pajak mengenai hal tersebut perlu untuk dibuat. Dikutip dari kompas.com, Rudiantara mengatakan “Sebetulnya kalau misalkan sekarang selebriti dikenakan aturan pajak itu kan di dunia nyata”. “Misalnya kalau tampil di TV kan kena pajak, di dunia maya harus dikenakan. Harus fair dong,” sambung pak Menteri.

Menurut rudiantoro sendiri, semua hal ataupun bentuk promosi yang ada di media sosial Instagram, pastinya ada bayaran yang diterima oleh para artis tersebut. Olehkarenanya tentu saja hal tersebut harusnya dilaporkan kepada direktorat Jenderal Pajak. Namun untuk hal teknis seperti apa mekanisme penerimaan pajak tersebut, seluruhnya diserahkan pada ditjen pajak.

Untuk Direktorat Jenderal Pajak sendiri saat ini tengah memantau kegiatan para wajib pajak melalui media sosial. hal ini dilakukan untuk menambah basis data dari para wajib pajak yang saat ini sudah dimiliki oleh Ditjen Pajak.

photo via : 9to5mac.com

Dikutip dari liputan6.com, Ditjen pajak sendiri melihat fenomena selebgram sebagai sebuah potensi penerimaan pajak dari wajib pajak atau perseorangan yang memperoleh penghasilan. Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, Yunirwansyah juga menyatakan jika dinas pajak tidak melihat dari nama selebgramnya, namun dari sisi penghasilan yang didapatkannya tersebut.

Ia pun kembali menambahkan jika penghasilan tersebut merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima ataupun diperoleh oleh wajib pajak dalam bentuk apapun, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Maka dari itu, penghasilan yang didapat oleh para selebgram tersebut nantinya akan termasuk dalam kategori tambahan penghasilan.

Pajak selebgram ini sebenarnya bukanlah sesuatu hal yang baru. Hanya saja karena kata-katanya masih terbungkus dalam kategori media sosial, jadi orang-orang banyak yang terjebak. Padahal hal tersebut sama saja dengan penghasilan tambahan lainnya dari wajib pajak yang berasal dari sektor-sektor usaha yang lainnya. Yunirwansyah dalam kesempatan tersebut juga menampik adanya tudingan jika dinas pajak sedang agresif dalam memajaki para selebgram yang ada saat ini.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *