BPOM Rilis Daftar Merek Kosmetik Berbahaya, Salah Satunya Mungkin Sering Kalian Gunakan
Kosmetik adalah benda yang wajib hukumnya dimiliki oleh wanita. Tak ada wanita yang tak menggunakan produk kosmetik. Dari body lotion, pelembab wajah, hingga bedak, semua wanita rata-rata memilikinya sebagai barang wajib yang menemani kehidupan sehari-hari.
Karena populasi wanita lebih mendominasi di dunia ini, maka sudah bisa dipastikan produk kosmetik adalah benda yang selalu dicari dan diincar setiap harinya tanpa mengenal musim. Karena hal itulah banyak produsen-produsen produk kecantikan yang bermunculan dan menawarkan keunggulan-keunggulan produk mereka.
Dari sekian banyak produsen produk kecantikan, ada beberapa yang berbuat curang demi mendapatkan keuntungan. Alih-alih mendongkrak kecantikan, yang ada justu membahayakan kesehatan juga merusak penampilan.
Seperti yang diberitakan oleh BPOM RI baru-baru ini dalam acara Kampanye Bahaya Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang untuk Generasi Millenial di Balai Kartini, Jakarta, pada Senin, 13 Agustus 2018, yang mengatakan jika banyak ditemukan kosmetik ilegal dan diduga kuat mengandung bahan terlarang di Indonesia.
Untuk diketahui, selama 2018, BPOM RI setidaknya telah menyita kosmetik ilegal senilai 106.9 miliar rupiah. Tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara masif di seluruh Indonesia, menunjukan adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat terhadap kosmetik.
Untuk itu, Penny K. Lukito selaku Kepala BPOM RI menghimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih kosmetik dan jangan tergiur dengan iklan-iklan kosmetik yang menyesatkan atau harga yang tidak wajar.
Apalagi dijaman sekarang ini banyak kosmetik yang dijual secara online dan berdatangan dari luar negeri, sehingga banyak masyarakat Indonesia yang tertipu dengan iklannya saja tanpa bisa mengetahui kandungan apa saja yang terdapat dalam kosmetik tersebut.
Dalam kesempatan tersebut BPOM menyebutkan beberapa produk kosmetik yang sebaiknya dihindari karena diduga kuat mengandung bahan terlarang.
Produk-produk kosmetik tersebut sebagai berikut :
- Temulawak Two Way Cake
- New Papaya Whitening Soap
- NYX Pensil Alis
- MAC Pensil Alis
- Revlon Pensil Alis
- Collagen Plus Vit E Day and Night Cream
- Cream Natural 99
- SP Whitening and Anti Acne
- Quine Pearl Cream
- Citra Day Cream
- Citra Night Cream
- La Widya Temulawak
Nah itulah produk-produk kosmetik yang disita oleh BPOM RI selama 3 bulan terakhir di Daerah Jakarta dan Serang. Daftar produk tersebut disita karena merek yang dipalsukan. Penny K. Lukito selaku Kepala BPOM RI meminta agar seluruh pelaku usaha mematuhi segara peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bila tidak, pelaku usaha akan dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Wah, bagaimana menurut kalian sobat? Adakah dari daftar produk kecantikan diatas yang pernah atau sedang kalian gunakan? Pastikan mulai saat ini kalian lebih teliti dan cerdas dalam memilih produk kecantikan, agar tidak membahayakan diri sendiri. Sebelum membeli ada baiknya kamu mencari tahu terlebih dahulu ciri-ciri produk yang akan kamu beli tersebut asli atau palsu.