Jadwal Terakhir Registrasi Kartu Sim Prabayar Dan Ciri-Ciri Kartu Sim Yang Sudah Teregistrasi

Dibuat oleh blogunik

Kalian udah pada registrasi ulang kartu sim belum? jangan sampai kartu sim kalian di blokir loh!, sebab Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan jika kalian belum melakukan registrasi ulang pada kartu sim kalian 45 hari setelah batas akhir registrasi ulang, maka pemerintah akan memblokir akses telekomunikasi kalian sebagi pelanggan kartu prabayar.

Batas akhir registrasi ulang kartu sim sendiri dimulai dari tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Dari proses pemblokirannya, pemerintah memiliki tahap-tahapnya. Terhitung ada 45 hari sebelum kartu sim kalian diblokir sepenuhnya. Namun dalam 30 hari awal, jika kalian belum melakukan registrasi ulang setelah batas akhir registrasi, maka pemerintah hanya akan memblokir panggilan keluar dan sms. Namun jika kalian selama 30 hari tersebut belum juga melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan tambahan waktu 15 hari lagi. Jika setelah 15 hari tersebut masih belum juga melakukan registrasi ulang, maka kartu sim kalian akan sepenuhnya diblokir dimana kalian tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, mengirim dan menerima SMS, dan internet dimatikan.

photo via : www.cnnindonesia.com

Pihak BRTI juga menambahkan jika kalian hanya dapat melakukan registrasi kartu sim maksimal 3 kali perorang untuk satu operator yang sama. Selain itu, jika data NIK dan KK tak sesuai atau tak tercatat di Dukcapil, pengguna harus mengurus terlebih dahulu ke kantor Dukcapil. Dan yang terakhir jika registrasi gagal, kalian bisa datangi gerai operator. Cara registrasi pun beragam, bisa lewat SMS ke 4444, situs dan aplikasi masing-masing operator, atau bertandang langsung ke gerai resmi masing-masing operator.

photo via : inet.detik.com

Nah untuk kalian yang sudah melakukan registrasi ulang pada kartu sim kalian, tapi tak bisa membedakan antara kartu sim yang belum diregistrasi dengan kartu sim yang telah berhasil diregistrasi, dibawah ini Blog Unik akan memberikan ciri-ciri kartu sim yang telah berhasil diregistrasi ulang.

  1.  Ciri pertama, jika registrasi lewat sms berhasil, kamu akan menerima balasan yang mengatakan jika registrasi berhasil dilakukan. Jika tidak berhasil, maka kemungkinan kalian salah memasukkan angka, nomor KK berganti karena berpindah domisili, atau NIK dan KK diblokir Dukcapil Kemendagri karena ada data ganda. Jika hal itu terjadi, kamu bisa langsung datang ke gerai operator masing-masing untuk mendaftar secara manual dan mengisi surat pernyataan.Khusus untuk pelanggan Telkomsel, jika gagal melakukan registrasi, kalian bisa langsung meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari.
  2. Ciri kedua, jika sebelumnya kalian dibanjiri sms dari 4444 karena belum melakukan registrasi ulang, maka saat kalian berhasil melakukan registrasi ulang, kalian akan berhenti mendapat sms dar 4444. Nomor 4444 tersebut dalam periode waktu tertentu akan mengingatkan pelanggan yang belum registrasi untuk segera registrasi.

Kamu juga bisa mengecek sendiri apakah nomor kalian telah teregistrasi dengan sukses atau belum. Masing-masing operator sudah menyediakan fitur pengecekan lewat bermacam mekanisme, baik via tautan web, USSD, maupun SMS. Pengguna Telkomsel (Simpati, Kartu As), Indosat, XL, Tri, dan Smartfren, bisa mengecek nomornya dengan cara seperti berikut.

1. Telkomsel

Bisa dicek melalui website di tautan ini

2. XL

Ketik *123*4444# di layar panggilan

3. Tri (3)

Bisa dicek melalui website di tautan ini

4. Indosat

Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444

5. Smartfren

Bisa dicek melalui website di tautan ini

Registrasi ini sebenarnya memiliki tujuan yang baik, yakni memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti upaya penipuan dan hoaks.