Menyedihkan! Teh Sejuta Umat Sariwangi Berakhir Pailit

Dibuat oleh blogunik

Siapa sih yang gak kenal dengan teh Sariwangi? sepertinya hampir semua penduduk Indonesia sering mendengar bahkan mengkonsumsinya setiap hari. Teh sariwangi memanglah produk teh celup yang selalu pertama kali muncul setiap kita membicarakan tentang teh celup. Tak heran jika teh Sariwangi dinobatkan sebagai top of mind terkait dengan produk teh.

Teh Sariwangi ini di produksi oleh PT Sariwangi Agricultural Estate Agency yang telah berdiri sejak tahun 1962. PT Sariwangi Agricultural Estate Agency terletak di Gunung Putri Bogor Jawa Barat yang memang terkenal dengan perkebunan tehnya. Pada awalnya PT Sariwangi Agricultural Estate Agency bergerak di bidang trading komoditas teh, namun bertransformasi menjadi produsen, yang meliputi proses blending serta pengemasan.

Sariwangi dikenal sebagai peusahaan yang cukup kompetitif dimana hasil produk-produk yang dihasilkan juga inovatif. Bahkan salah satu produk yang dihasilkan sukses menjadi “pelopor revolusi” kebiasaan minum teh masyarakat Indonesia: teh celup Sariwangi. *Jika artikel ini muncul di website selain BlogUnik.com, maka dapat dipastikan bahwa web tersebut sudah mencuri dan menayangkan artikel ini tanpa persetujuan BlogUnik.com

Mengutip sejumlah referensi, Sariwangi mulai memperkenalkan produk teh dalam kantong pada tahun 1970an. Menggunakan nama perusahaan sendiri, saat diluncurkan, produk teh ini kemudian diberi merek Teh Celup Sariwangi. Teh Celup Sariwangi kemudian sukses dipasaran yang kemudian membuat Unilever tertarik untuk mengakuisisi produk dan brand Teh Celup Sariwangi pada 1989.

photo via : http://www.elevenia.co.id/

Setelah produk Teh Celup Sariwangi diakuisisi, PT Sariwangi tetap melanjutkan bisnisnya sebagai perusahaan yang bergerak di bidang trading, produksi, dan pengemasan teh. Sariwangi masih menjual produk teh dengan merek SariWangi Teh Asli, SariWangi Teh Wangi Melati, SariWangi Teh Hijau Asli, SariWangi Gold Selection, SariMurni Teh Kantong Bundar.
Hingga beberapa tahun lalu, penjualan perusahaan ini pernah menyentuh 46.000 ton teh per tahun. Selain itu, perusahaan ini juga menjadi penyuplai teh dalam kantong dengan produksi mencapai 8 juta kantong per tahun.

Namun baru-baru ini, PT Sariwangi Agricultural Estate Agency bersama perusahaan afiliasinya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung dinyatakan pailit. Sebenarnya apa yang terjadi? berikut penjelasannya!

1. Investasi yang gagal

Sejak tahun 2015 lalu PT Sariwangi Agricultural Estate Agency bersama perusahaan afiliasinya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung mengalami kesulitan. Hal itu disebabkan karena gagalnya investasi untuk meningkatkan produksi perkebunan. Niatnya perusahaan ini mengembangkan sistem drainase atau teknologi penyiraman air agar meningkatkan produksi perkebunan. Perusahaan bahkan telah mengeluarkan biaya secara besar-besaran. Namun hasil yang didapat tidak sesuai ekspektasi mereka.

2. Terlilit hutang hingga triliunan rupiah

Akibat gagalnya investasi tersebut, kedua perusahaan yang bersangkutan yakni PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung harusterjerat hutang hingga Rp.1,5 triliun ke sejumlah kreditur. Ada lima bank yang saat itu mengajukan tagihan yakni PT HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank Panin Indonesia Tbk, dan PT Bank Commonwealth. *Jika artikel ini muncul di website selain BlogUnik.com, maka dapat dipastikan bahwa web tersebut sudah mencuri dan menayangkan artikel ini tanpa persetujuan BlogUnik.com

3. Pembayaran cicilan utang yang tersendat

Masih pada tahun 2015, PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, membuat para kreditur harus mengajukan tagihan lantaran pembayaran cicilan hutang kedua perusahaat tersebut mengalami kemacetan alias tersendat. PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung lalu mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada para kreditur. Namun hingga tahun 2018 kedua perusahaan tersebut tetap tidak bisa menjalankan kewajibannya untuk membayar hutang kepada para kreditur.

photo via : www.bukalapak.com

4. PT Bank ICBC Indonesia membatalkan perjanjian perdamaian

Kuasa hukum ICBC, Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners, menjelaskan sebelumnya para pihak terkait sudah sepakat dalam perjanjian perdamaian terkait utang kedua entitas tersebut pada 9 Oktober 2015. Namun utang yang seharusnya dicicil tidak dilakukan. PT Sariwangi tidak pernah membayar cicilan. Sementara PT Indorub sudah telat 1 tahun lebih tidak bayar. Maka dari itu pihak Bank ICBC lantas mengajukan permohonan pembatalan homologasi kepengadilan.

Pengabulan pembatalan perjanjian perdamaian itu sudah diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin. Kedua perusahaan itu dianggap tak mampu memenuhi persyaratan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Menurut catatannya pihak Sariwangi memiliki utang kepada Bank ICBC Indonesia sebesar US$ 20.505.166. Sementara besaran utang Indorub US$ 2.017.595 dan Rp. 4.907.082.191. Posisi utang per 9 Oktober 2015 saat perjanjian perdamaian diputuskan

Seiring dengan keputusan tersebut, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit. Sedangkan hakim akan menunjuk kurator untuk mengurus harta kepailitan dua perusahaan ini yang mana nanti asetnya akan dilelang untuk membayar hutang.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *